Perbedaan utama antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) terletak pada sumber anggaran dan peruntukannya.
1. Sumber Dana
Dana Desa (DD): Bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
Alokasi Dana Desa (ADD): Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, yang besarannya minimal 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
2. Penggunaan dan Fungsi
Dana Desa (DD): Diprioritaskan untuk membiayai pembangunan infrastruktur desa, peningkatan pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Alokasi Dana Desa (ADD): Digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, operasional kantor desa, serta pembayaran penghasilan tetap (gaji) dan tunjangan perangkat desa.
3. Jalur Penyaluran
Dana Desa (DD): Disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Desa (RKD).
Alokasi Dana Desa (ADD): Dialokasikan melalui APBD Kabupaten/Kota sebelum disalurkan ke Rekening Kas Desa.

Komentar
Posting Komentar