![]() |
| Pendamping PKH Dinsos sedang menjelaskan faktor hilangnya Bantuan Sosial Penerima Manfaat. |
TIDAR SELATAN -Pemerintah Kelurahan Tidar Selatan Senin,1 Desember 2025 melaksanakan Musyawarah Kelurahan dalam rangka pembahasan pengajuan warga tekait DTSEN, DATA TUNGGAL SOSIAL EKONOMI NASIONAL yang dulu Muskel DTKS.
MUSKEL ini adalah salah satu proses yg harus dilakukan oleh pemerintah Kelurahan untuk memfasilitasi musyawarah agar sesuai Mekanisme verifikasi dan validasi ditingkat kelurahan yang merupakan proses untuk mengidentifikasi penerima layak tidaknya warga berbagai bantuan sosial (BANSOS).
Dalam sambutannya Lurah Tidar selatan DANANG KURNIAWAN ST menyampaikan," Kegiatan muskel dalam rangka verifikasi DTSEN untuk mengetahui perkembangan data update terkini seperti meninggal, pindah alamat luar kota Magelang dan dinyatakan sudah mampu atau tidaknya berdasarkan keterangan ketua RW setempat. Sehingga diharapkan data selalu diikuti perkembangannya.
Salah satu RW dalam paparanya bahwa penentuan mampu tidaknya jika dibebankan Ketua RW adalah keputusan yang amat berat dan dilematis. Karena persoalannya warga yg mengajukan DTKS atau DTSEN meskipun dianggap mampu toh mereka tetap mengajukan bantuan.Seyogyanya dari Dinsos cek n ticek lgsung bersangkutan kondisi warga.Pada dasarnya setiap warga lebih senang dapat bantuan sosial.
MUSKEL bulan ini sedikit berbeda dari sebelumnya, dimana ada mekanisme penentuan DESIL dimana ada pembagian kelompok masyarakat dari paling miskin sampai dg paling sejahtera. Desil 1 - 5 adalah kelompok masyarakat yg prioritas penerima manfaat bantuan , dan DESIL 6 -10 adalah non prioritas.
Setiap warga masyarakat berhak mengajukan secara mandiri dapat mengusulkan dirinya untuk diusulkan masuk dalam DTSEN dengan persyaratan tertentu yang sdh ditetapkan dilampiri dg surat pengantar RT RW. bahwa yg bersangkutan kurang mampu dan penduduk KTP setempat.
Bagi ASN,TNI POLRI DAN PENSIUNAN tidak masuk daftar Penerima Bantuan dan tidak berhak mengajukan Bantuan.
Ada 54 pengajuan DTSEN yg dibahas dalam muskel
Adapun mekanisme verifikasi dan validasi DTSEN tersebut dipaparkan oleh ketua RW masing-masing sesuai kondisi serta keriteria tidak mampu dan layak menerima BANSOS Pemerintah,
Hasil Muskel ditandatangani dengan Format Berita Acara oleh Kepala Kelurahan ,LPM dan Ketua RW dan kemudian BERITA ACARA MUSYAWARAH akan disampaikan kepada Dinas Sosial Kota Magelang untuk proses Verifikasi dan validasi lebih lanjut di tingkat lebih tinggi dan diadakan groundcek data warga yang bersangkutan .
Dalam Muskel imi juga disampaikan oleh Salah satu Perwakilan dari Dinsos bahwa terkait prioritas penerima Bansos harus masuk DESIL 1 - 5 , dan jika masuk kriteria DESIL 6 - 10, penerima bansos tdk prioritas .
Batalnya Penerima Bansos masuk DESIL 6 - 10 dipengaruhi beberapa faktor sbb :
1. Bersangkutan mempunyai angsuran diatas 2.000.000 di Bank
2. Terdeteksi JUDOL
3. No rek dipinjamkan terindentifikasi Judol
4. Terdata di BPJS Ketenagakerjaan
5. Terdata anggota PBI mandiri
6. Mempunyai pemilikan Aset yang berlebih.
2. Terdeteksi JUDOL
3. No rek dipinjamkan terindentifikasi Judol
4. Terdata di BPJS Ketenagakerjaan
5. Terdata anggota PBI mandiri
6. Mempunyai pemilikan Aset yang berlebih.








.jpg)
.jpg)

Komentar
Posting Komentar