KOTA MAGELANG - Kamis ,23 Juli 2026 DPMP4KB adakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Lembaga Kemasyarakatan terkait isi, tujuan, dan peran dalam Perda No.10 Tahun 2025. Diharapkan setelah sosialisasi ini, RT, RW, PKK, POSYANDU, KARANG TARUNA, dan LPM dapat menjadi penggerak utama pemberdayaan masyarakat yang partisipatif dan berkelanjutan di wilayah masing-masing.
Acara ini diisi dengan pemaparan materi oleh Narasumber Analisa Hukum Sekda Bu Lis Handayani, SH dan Kabid Pemberdayaan Ibu Tenny Iis Mulyadi,SSTP Masyarakat, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. kegiatan ini dengan seksama, agar Perda ini dapat diimplementasikan dengan baik demi mewujudkan masyarakat Kota Magelang yang mandiri dan berdaya.



Komentar
Posting Komentar