APA itu LPM ??


APA ITU "LPM" ?


A.SELAYANG PANDANG TENTANG LPM 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau sering disingkat LPM diatur dalam:

a. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 1);

b. Peraturan Walikota Magelang Nomor 70 tahun 2012


1. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Lurah dalam memberdayakan masyarakat.

2. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya disingkat LPMK adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangun

3. Pemberdayaan masyarakat adalah suatu strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

4. Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan.

5. Swadaya masyarakat adalah bantuan atau sumbangan dari masyarakat baik dalam bentuk uang, material dan non fisik dalam bentuk tenaga dan pemikiran dalam kegiatan pembangunan.

6. Gotong royong masyarakat adalah kegiatan kerja sama Masyarakat dalam berbagai bidang pembangunan yang diarahkan pada penguatan persatuan dan kesatuan masyarakat serta peningkatan peran aktif masyarakat dalam pembangunan.

7. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan pendidikan dan pelatihan, konsultasi, superyisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelepggaraan Kelurahan.


B. SUSUNAN PENGURUS DAN TUGAS FUNGSINYA

I. Ketua;

II. Wakil Ketua;

III. Sekretaris;

IV. Wakil Sekretaris;

V. Bendahara;

VI. Wakil Bendahara;

VII. KOMISI BIDANG, yang terdiri atas :

A. Bidang agama;

B. Bidang pendidikan dan ketrampilan;

C. Bidang pemuda, olahraga, dan kebudayaan;

D. Bidang pembangunan;

E. Bidang Informasi, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;

F. Bidang kesehatan dan lingkungan hidup;

G. Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

H. Bidang keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.


I. KETUA bertugas:

a. Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan. tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang LPMK;

b. Mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga; dan

c. Menandatangani surat-surat yang menjadi kewenangannya.


II. WAKIL KETUA bertugas:

a. Membantu ketua dalam memimpin dan mengendalikan LPMK;

b. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua;

c. Melaksanakan tugas ketua dalam hal ketua berhalangan sementara.


III. SEKRETARIS bertugas:

a. Membantu ketua dalam menyiapkan dan mendokumentasikan surat;

b. Membantu ketua dalam menyiapkan :

1. Bahan perencanaan,pelaporan, pelaksanaan,dan pengendalian pembangunan;

2. Bahan rapat pengurus lpmk dan musyawarah lpmk;

c. Mengagendakan rapat dan membuat notulen rapat.


IV. WAKIL SEKRETARIS bertugas:

a. Membantu sekretaris dalam tugas kesekretariatan;

b. Melaksanakan tugas sekretaris dalam hal sekretaris berhalangan sementara;


V. Bendahara bertugas.

a. Menerima, menyimpan, mengeluarkan uang, barang, dan surat berharga atas persetujuan ketua;

b. Menyelenggarakan pembukuan, pencatatan, inventarisasi serta pelaporan keuangan LPMK.

VI. WAKIL BENDAHARA, bertugas:

a. Membantu tugas bendahara;

b. Melaksanakan tugas bendahara dalam hal bendahara berhalangan sementara.


VII. KOMISI KOMISI BIDANG

A. KOMISI BIDANG KEAGAMAAN bertugas :

a. Menumbuhkan,memelihara, dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan kerukunan hidup antar umat beragama.

b. Mengedukasi pentingnya menjaga toleransi antar umat beragama.


B. KOMISI BIDANG PENDIDIKAN DAN KETERAMPILAN bertugas

Mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan masyarakat.


C. KOMISI BIDANG PEMUDA, OLAHRAGA DAN KEBUDAYAAN, bertugas:

a. Melaksanakan pembinaan terhadap generasi muda dalam sikap, sopan santun, etika bermasyarakat serta kepercayaan diri dalam pergaulan sosial serta mendorong dan menumbuhkan minat pemuda dibidang olahraga

b. Memelihara dan mengembangkan budaya dan kesenian daerah.



D. KOMISI BIDANG PEMBANGUNAN bertugas

Membantu Pemerintah Kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.



E. KOMISI BIDANG INFORMASI MEDIA SOSIAL, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT bertugas:

a. Memberikan informasi kepada Masyarakat tentang kegiatan kegiatan yang ada di kelurahan dan program progam pemerintah  

b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan masyarakat, pengembangan koperasi serta usaha kecil dan menengah;

c. Membantu penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial.


F. KOMISI BIDANG KESEHATAN DAN LINGKUNGAN HIDUP bertugas:

a. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;

b. Memelihara dan meningkatkan kesadaran

c. Masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, hijau, dan indah

d. Bekerja sama dengan Posyandu balita dan lansia dalam program peningkatan kesehatan masyarakat.


G. KOMISI BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK bertugas:

a. Bekerja sama dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan dalam meningkatkan peran perempuan dalam pembangunan;

b. Mengupayakan terjaminnya perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang, dan pelecehan seksual.


H. KOMISI BIDANG KEAMANAN KENTENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT bertugas :

a. Memelihara dan meningkatkan kondisi lingkungan yang aman, tenteram, dan tertib,

b. Ikut berpartisipasi dalam kegiatan satuan perlindungan masyarakat,

c. Berperan aktif dalam kegiatan Posatkamling

d. Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan kamtibmas dan pencegahan penyakit masyarakat.

Magelang, Desember 2024

Kontributor by Didi

Semua informasi tentang LPM Tidar Selatan bisa diakses melalui

1. Laman blogger: https://lpmtidarselatan.blogspot.com

2. Youtube: @lpmtidseltidarselatan

3. Instagram: @lpm_tidarselatan

4. Tiktok: @lpk.tidarselatan

5. Facebook: @kelurahantidarselatan


Komentar