Kamis,10 Oktober 2024 ,agenda pertemuan ini adalah diantaranya membahas evaluasi Kegiatan Bintek yang di TKL dan pemutaran Vidio Kegiatan serta YELL YELL .
Kemudian per 31 Desember 2024 harus reorganisasi kepengurusan baru LPM karena SK pengurus lama sudah habis masa jabatannya.
Dan dalam acara diskusi Ketua LPM Tidar Selatan menyampaikan bahwa per 31 Desember 2024 sudah ada pemilihan Ketua LPM dan Pengurus Baru periode 2025 meski pengurus lama bisa dimasukkan kembali menjadi pengurus dengan SK yang baru. Technis pemilihan Ketua LPM akan diserahkan regulasinya ke forum Panitia Pemilihan Ka LPM di tingkat kelurahan yang unsurnya bisa dari masyarakat dan unsur Kelurahan dibawah Kasi PM.
Kebetulan akhir th 2024 ini bersamaan Pilwakot dan juga berakhirnya masa jabatan pengurus LPM ini ,RT RW juga habis pula masa kepengurusannya di 31 Des 2024. Dimungkinkan schedul Pemilihan Ketua RT Ketua RW dahulu baru kemudian Pemilihan Ketua LPM.
Untuk masa Periode Menurut UU th 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan adalah 5 tahun namun perda Kota Magelang th 2012 masih 3 tahun. Untuk masa waktu Periode jabatan menunggu keputusan Pemkot Kota Magelang akan bersinergi dg OPD yang lain.
Lembaga Kemasyarakat Desa/Kelurahan
1. LPM
2. Lembaga Adat
3. PKK
4. Karang Taruna
5. Posyandu
6. RT
7. RW





Komentar
Posting Komentar