DLH adakan Pertemuan Mediasi LIDAH BUAYA


MAGELANG KOTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) kota Magelang mengadakan pertemuan mediasi dengan CV LIDAH BUAYA bersama warga dan kelompok pembudi daya ikan dampak dari akibat pencemaran limbah Kali Gandekan. 
Dalam pertemuan Mediasi tersebut rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Plt.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bp. Irwan Adhie Nugroho S.T dan didampingi oleh Bp. Joko Purnomo .
Mediasi tersebut dengan mengundang beberapa intitusi terkait diantara Dinas Peternakan dan Perikanan kota Magelang dan dari Polres Magelag kota , Polsek Magelang Selatan ,Camat Magelang Selatan,Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Magelang ,Lurah Tidar Selatan,Lurah Tidar Utara ,Ketua LPMK Tidar Selatan ,Babinsa Tidar Selatan ,Babinskamtibmas Tidar Selatan dan utara dan para Ketua RW terdampak.
Dari  pertemuan mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan antara Pihak CV. Lidah Buaya dan Warga Pembudidaya Ikan di Wilayah kelurahan Tidar Selatan dan Tidar Utara serta yg terdampak Desa Mertoyudan bahwa CV .Lidah Buaya sanggup bertanggung jawab memberikan kompensi ganti rugi kepada warga terdampak. Warga yang terdampak dengan melaporkan nilai kerugian lewat Kelurahan yang bersangkutan sampai tanggal 26 Juli 2022 dengan syarat dilampirkan bukti dokumen dan harus tervalidasi oleh perangkat kelurahan dan Dinas Pertenakan dan Perikanan .Setelah bukti konkrit tervalidasi ,kemudian penyerahan dana kopensasi rencana akan diberikan hari Jum'at ,29 Juli 2022 mulai pukul 08.00 Wib di Kantor Kecamatan Magelang Selatan.
Dari hasil Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan.
Yang kemudian ditanda tangani bersama antara Pihak CV.Lidah Buaya dan Warga terdampak.
Kemudian disaksikan oleh pejabat terkait.
Rapat koordinasi mediasi berjalan lancar dan Kondusif.




 

Komentar