LPM DAN BPD DI PEMERINTAH KELURAHAN


 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak ada di tingkat kelurahan karena BPD adalah lembaga yang spesifik hanya ada di tingkat desa. Perbedaan ini muncul karena status kelurahan dan desa yang berbeda secara fundamental. Lembaga yang berfungsi sebagai mitra pemerintah kelurahan adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau LPM Kelurahan (LPMK). 

Kedudukan BPD di kelurahan
  • BPD hanya ada di desa dan memiliki kedudukan yang setara dengan pemerintah desa, berfungsi sebagai lembaga legislatif desa.
  • BPD bertugas membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mengawasi kinerja kepala desa.
  • Karena kelurahan bukan merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak asal usul seperti desa, kelurahan tidak memiliki BPD. Kelurahan merupakan perangkat pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil. 
Kedudukan LPM di kelurahan
  • LPM, atau sering disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan.
  • LPM memiliki kedudukan yang membantu pemerintah kelurahan dan lurah dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
  • LPM bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menggerakkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat, serta menyusun rencana pembangunan secara partisipatif.
  • LPM bertanggung jawab kepada lurah melalui camat. 
Ringkasan perbedaan
Aspek BPDLPM/LPMK
LokasiDesaKelurahan atau desa
TujuanMenyepakati peraturan desa, menampung aspirasi, dan mengawasi kinerja kepala desa.Membantu pemerintah kelurahan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
StatusLembaga legislatif desaMitra pemerintah kelurahan
KepemimpinanKetua BPDKetua LPM/LPMK
HubunganMengawasi kinerja kepala desaMitra kerja lurah dalam pembangunan dan pemberdayaan

Komentar