KEDUDUKAN LPMK DAN BPD DI PEMERINTAH DESA

Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) berbeda di kelurahan dibandingkan desa. Di kelurahan, tidak ada BPD, sedangkan LPM di kelurahan (sering disebut LPMK) berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di desa, keduanya ada dan memiliki peran yang saling melengkapi; BPD berfungsi sebagai badan legislatif desa untuk menampung aspirasi dan mengawasi pemerintahan desa, sementara LPM membantu kepala desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. 

Kedudukan di Kelurahan
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Lembaga ini tidak ada di kelurahan. 
  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK): Merupakan mitra kerja pemerintah kelurahan untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menjadi wadah partisipasi dalam pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. 
Kedudukan di Desa
    • Berada dalam posisi yang setara dengan kepala desa, menjalankan fungsi legislatif dan pengawasan. 
    • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 
    • Menyusun peraturan desa bersama kepala desa. 
    • Mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. 
  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD):
    • Bertindak sebagai mitra kerja pemerintah desa. 
    • Membantu kepala desa menyusun rencana pembangunan dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya. 
    • Membantu dalam pengembangan potensi dan gotong royong masyarakat. 
    • Kapasitas LPM dan BPD dalam pemerintah desa mencakup fungsi dan peran strategis mereka, yaitu BPD berperan sebagai "parlemen desa" yang menetapkan peraturan bersama kepala desa dan mengawasi kinerja pemerintah desa, sementara LPMD fokus pada pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan pembangunan fisik dan non-fisikPeningkatan kapasitas keduanya melalui pelatihan dan pembinaan sangat penting agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal. 
      Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
      • Fungsi utama:
        • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. 
        • Membentuk Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa. 
        • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa. 
        • Memiliki kewenangan menegur Kepala Desa jika tidak menjalankan tugas sesuai aturan. 
      • Kapasitas:
        • Jumlah anggota BPD ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa, dengan jumlah anggota ganjil paling sedikit 5 dan paling banyak 9 orang. 
        • Peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pembinaan diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan pemahaman tugas dan fungsi. 
      Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
      • Fungsi utama:
        • Melaksanakan pembangunan desa, baik fisik (misalnya pembangunan saluran air, perbaikan jalan) maupun non-fisik (sosialisasi, pelatihan). 
        • Melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk membantu mengembangkan potensi desa. 
        • Menerima bimbingan, pelatihan, dan pembinaan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. 
      • Kapasitas:
        • Kapasitas diukur dari kemampuan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan non-fisik yang dilakukan untuk masyarakat desa. 
        • Perlu peningkatan kapasitas melalui kegiatan pembinaan agar lembaga dapat berjalan optimal. 

      Kapasitas LPM dan BPD dalam pemerintah desa mencakup fungsi dan peran strategis mereka, yaitu BPD berperan sebagai "parlemen desa" yang menetapkan peraturan bersama kepala desa dan mengawasi kinerja pemerintah desa, sementara LPMD fokus pada pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan pembangunan fisik dan non-fisikPeningkatan kapasitas keduanya melalui pelatihan dan pembinaan sangat penting agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal. 
      Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
      • Fungsi utama:
        • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. 
        • Membentuk Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa. 
        • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa. 
        • Memiliki kewenangan menegur Kepala Desa jika tidak menjalankan tugas sesuai aturan. 
      • Kapasitas:
        • Jumlah anggota BPD ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa, dengan jumlah anggota ganjil paling sedikit 5 dan paling banyak 9 orang. 
        • Peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pembinaan diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan pemahaman tugas dan fungsi. 
      Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
      • Fungsi utama:
        • Melaksanakan pembangunan desa, baik fisik (misalnya pembangunan saluran air, perbaikan jalan) maupun non-fisik (sosialisasi, pelatihan). 
        • Melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk membantu mengembangkan potensi desa. 
        • Menerima bimbingan, pelatihan, dan pembinaan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. 
      • Kapasitas:
        • Kapasitas diukur dari kemampuan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan non-fisik yang dilakukan untuk masyarakat desa. 
        • Perlu peningkatan kapasitas melalui kegiatan pembinaan agar lembaga dapat berjalan optimal. 

Komentar