Kapasitas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah sebagai "parlemen" desa yang beranggotakan 5 hingga 9 orang dengan fungsi menyerap aspirasi, membuat peraturan desa, dan mengawasi kinerja Kepala Desa. Sementara itu, kapasitas LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) adalah untuk memberdayakan masyarakat melalui pembangunan fisik (infrastruktur) dan non-fisik (sosialisasi dan pelatihan) di bawah bimbingan pemerintah. Keduanya bekerja sama dalam pemerintahan desa untuk memajukan desa.
Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- BPD mewakili masyarakat desa untuk menyerap aspirasi dan mengawasi kinerja pemerintah desa.
- BPD memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan desa bersama Kepala Desa dan menyusun serta menetapkan APBDes bersama Kepala Desa.
- Anggota BPD bertugas mengawasi kinerja kepala desa, termasuk penggunaan anggaran desa.
- Jumlah anggota BPD adalah ganjil, minimal 5 dan maksimal 9 orang, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk dan keuangan desa.
Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
- LPM dapat menerima bimbingan, pelatihan, dan pembinaan dari pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan desa.
- LPM terlibat dalam pembangunan infrastruktur seperti saluran air, perbaikan jalan, dan gedung.
- LPM menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat.
Hubungan antara BPD dan LPM
- Keduanya adalah mitra kerja dalam membangun dan menjalankan visi serta misi desa, sehingga tercipta harmonisasi lembaga-lembaga desa.
- Keduanya berperan dalam mengawal pembangunan desa, di mana BPD berfungsi sebagai pengawas dan LPM sebagai pelaksana pembangunan di lapangan.
- Pemerintah desa rutin melaksanakan kegiatan pembinaan untuk meningkatkan pemahaman dan kinerja BPD dan LPM.

Komentar
Posting Komentar